Assalamualaikum.
Salam sejahtera buat kalian!
Selamat ya, kalian sekarang sudah duduk di kelas XI. Kesuksesan itu sangat bergantung pada usaha kalian, terutama dalam mengatasi berbagai tantangan dan rintangan yang kalian hadapi di kelas XI akan semakin berat. Oleh karena itu, kalian harus meningkatkan kuantitas dan kualitas belajar. Jangan lupa senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sungguh-sungguh setiap akan memulai dan mengakhiri aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan pembelajaran.
Pandemi Corona atau coronavirus disease 2019 (covid 19) memberikan banyak pelajaran berharga dalam setiap sendi kehidupan. Sebagian besar karyawan melaksanakan work from home (WFH) dan para siswa juga “memindahkan’ kegiatan belajar di rumah, secara online. Ini semua sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi dampak penyebaran virus corona. Namun, percayalah kesedihan dan duka akan sementara. Manusia akan kembali seperti semula, karena musibah juga sudah banyak menimpa kita semua.
Blog ini adalah salah satu sarana belajar siswa kelas XI IPS 2, 3, 4, dan 5 SMA Negeri 1 Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya dalam “memindahkan’ kegiatan belajar di rumah, secara online. Mari kita mulai dengan materi pertama.
1. Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
1.1. Makna Hak Asasi Manusia
Nilai-nilai Pancasila adalah sesuatu yang diangggap baik, untuk segenap bangsa Indonesia sehingga dijadikan pandangan hidup dan sebagai pola dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tatanan nilai Pancasila mempunyai tiga tingkatan nilai yang masing-masing nilai tersebut menjunjung jaminan atas HAM.
Sumber Gambar: https://lenterakecil.com/hak-dan-kewajiban-asasi-manusia/
UU No 39 thn 1999 mengatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yg melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagau makhluk Tuhan YME dan merupakan anugrahnya yg wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah,dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:
- HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
- HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.
Dibandingkan dengan hak-hak yang lain, hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus sebagai berikut:
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh manusia, yang tidak dapat dilanggar dan dipisahkan. Hak asasi manusia bersumber pada pokok pikirannya yang terdapat dalam kitab suci yang menyatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan hak dan kewajiban yang sama. Tuhan melarang memperlakukan manusia dengan sewenang-wenang. Tuhan tidak membeda-bedakan manusia dari warna kulit, kaya dan miskin. Tuhan membedakan manusia dari tingkat keimanan dan ketaqwaannya. Sebenarnya yang membedakan manusia karena warna kulit, kaya dan miskin adalah manusia itu sendiri. Dengan demikian, Tuhan sendiri mengakui dan menjamin keberadaan hak asasi manusia tersebut. Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan atau pengakuan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Kendati pun demikian, tidaklah boleh kita lupakan bahwa hakikat tadi tidak hanya mengundang hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri manusia tersebut. Tuhan memberikan kepada manusia sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya.
1.2. Makna Kewajiban Asasi Manusia
Setiap kali kita bicara tentang hak, pada saat itu kita mestinya bicara tentang kewajiban. Sebab apa yang kita tuntut sebagai hak kita terkandung adanya kewajiban dari pihak lain. Dan sebaliknya. Akan tetapi kenyataan di masyarakat, orang lebih suka bicara tentang hak asasi manusia dan melupakan kewajiban asasi manusia.
Dalam pandangan Cak Nur (Prof. Dr. Nurcholish Madjid), manusia dengan hati nuraninya mampu membedakan mana yang baik dan buruk, terpuji dan tercela, merugikan dan menguntungkan, menyelamatkan dan membahayakan, taktis dan strategis, kepentingan jangka pendek dan panjang, sangat logis, kalau ia diminta pertanggungjawaban atas tingkah lakunya. Setiap pribadi mesti berbuat baik, berguna, bermanfaat, dan membawa kemaslahatan kepada sesamanya. Oleh karena itu, setiap pribadi harus berbuat baik kepada sesamanya. Dengan memenuhi kewajiban diri pribadi terhadap pribadi yang lain, dan dengan menghormati hak-hak orang lain, dalam suatu jalinan hubungan kemasyarakatan yang damai dan terbuka.
Sumber Gambar: https://faktorf.wordpress.com/
Peristiwa di atas memberikan gambaran bahwa selain mendapatkan hak, setiap orang juga mempunyai kewajiban. Kalian tentunya juga mempunyai kewajiban. Sebagai seorang anak, kalian harus melaksanakan perintah orang tua, misalnya membantu membersihkan lingkungan rumah. Sebagai seorang pelajar, kalian dituntut untuk mematuhi tata tertib sekolah, misalnya melaksanakan tugas piket kebersihan. Sebagai anggota masyarakat, kalian juga harus mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat, misalnya ikut serta dalam kegiatan kerja bakti. Begitu pula sebagai warga negara, kalian juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan semua ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya membayar pajak.
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.
Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Kreativitas 1.1
Carilah definisi hak dan kewajiban asasi dari beberapa pendapat ahli/pakar. Kalian dapat menemukannya dari buku sumber lain atau media online. Jika kalian sudah mendapatkannya, tulislah jawaban anda pada kolom komentar dibawah ini. Jangan lupa di akhir komentar tulis nama dan kelas kalian.
Contoh: Menurut pendapat si A bahwa hak asasi adalah ........ sedangkan kewajiban adalah..... (Budi/XI IPS 2)
Unduh buku paket kelas XI, klik disini;
Demikian materi pertama pertama yang bapak sampaikan, untuk lebih jelasnya kita bertemu belajar jarak jauh menggunakan google meet. Sebagai bahan Absensi dan perkenalan kalian silahkan isi data berikut dengan mengklik link dibawah ini:
Menurut para pakar :
BalasHapus1.Austin Ranney
Hak asasi manusia merupakan ruang kebebasan untuk setiap insan yang dirumuskan dengan jelas dan rinci dalam konstitusi oleh pemerintah.
2.Oemar Seno Adji
Hak asasi adalah hak yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun (manusia/kelompok lain) yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang maha ESA.
3.Muladi
HAM merupakan semua hal pokok atau utama yang telah melekat pada diri manusia itu sendiri dalam kehidupannya.
4. C.de Rover
Hak asasi manusia adalah hak dengan hukum yang sama pada setiap manusia tanpa membedakan kaya atau miskin serta pria ataupun wanita.
5.Peter R.Baehr
HAM merupakan hak dasar yang mutlak dan tidak bisa diganggu gugat yang harus dimiliki setiap ciptaan Tuhan YME untuk perkembangan dirinya.
6.Mahfud MD
HAM merupakan hak yang melekat pada martabat setiap manusia dimana hak tersebut dibawa sejak dilahirkan kedunia,sehingga pada dasarnya hak tersebut bersifat kodrati.
(Lisa Loca/Xl IPS2)
NAMA:TAUFAN WAHYUDI
BalasHapusKELAS:XI IPS2
Pengertian Hak Asasi Manusia menurut para ahli atau pakar:
1.john locke
Hak Asasi Manusia hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat.
2.koentjoro poerbapranoto
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi.artinya,hak" yg dimiliki menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
3.prof.padmo wahyono
Hak Asasi Manusia adalah hak yang memungkinkan manusia orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu.
4.Jan Materson
Hak Asasi Manusia adalah hak hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya mansuia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
5.Muladi
Hak Asasi Manusia adalah seluruh hal yang pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
Mama: Muhammad Ridwan
BalasHapusKelas: XI IPS2
Pengertian Hak Asasi Manusia menurut para ahli atau pakar:
1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut John Locke
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Dengan demikian, maka:
Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
Semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
2. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Koentjoro Poerbapranoto
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
3. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut UU No. 39 Tahun 1999
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
4. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Prof. Dr. Dardji Darmodiharjo, SH
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah tuhan yang maha esa.
5. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Laboratorium Pancasila IKIP Malang
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
6. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Austin-Ranney
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah ruang kebebasan suatu individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin oleh pemerintah dalam pelaksanaannya.
7. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut A. J.M. Milne
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh seluruh umat manusia di setiap masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
8. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Peter R. Baehr
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia, guna perkembangan dirinya.
9. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Prof. Padmo Wahyono
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu.
10. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut David Beetham dan Kevin Boyle
Kebebasan-kebebasan fundamental dan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
11. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Jan Materson
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
12. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Muladi
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seluruh hal yang pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
13. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Thomas Hobbes
Beliau berpendapat bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak hidup.
14. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Haar Tilar
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat atau pasti ada pada diri manus
NAMA:Tio Aprianto
BalasHapusKLS:XIIps2
Pengertian hak asasi manusia menurut para ahli atau pakar:
1.Ham menurut john locke
Hak manusia yg langsung di berikan tuhan sebagai hak yg kodrati.Tidak ada kekuatan di dunia ini yg bisa mencabut nya.memliki Sifat suci dan mendasar.
2.Jan materson
Ham ialah hak yg ada pada setiap manusia.Tanpa HAM, manusia mustahil bisa hidup sebagai layaknya manusia
3.Wolhoff
Ham merupakan sejumlah hak yg seolah berakar dalam setiap oknum atau individu.
4.Miriam budiarjo
Ham adalah hak yg di miliki setiap orng sejak lahir.Bersifat universal, dimiliki tanpa adanya perbedaan.
5.prof.koentjoro poerbopranoto
Ham adalah hak yg di miliki manusia menurut kodratnya.Tidak bisa di pisah dari hakikat nya,sebab HAM bersifat suci.
6.HAM menurut undang-undang
Ham adalah seperangkat hak yg melekat pada diri manusia sebagai ciptaan tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah nya yg wajib di hormati,di jujugung tinggi,dan di lindungi oleh negara, hukum, pemerintah,dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama:ipan jantra
BalasHapusKls :XI IPS²
1.PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT PARA AHLI ATAU PAKAR
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut John Locke
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Dengan demikian, maka:
Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
Semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
2. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Koentjoro Poerbapranoto
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
3. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut UU No. 39 Tahun 1999
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
4. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Prof. Dr. Dardji Darmodiharjo, SH
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah tuhan yang maha esa.
5. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Laboratorium Pancasila IKIP Malang
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
6. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Austin-Ranney
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah ruang kebebasan suatu individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin oleh pemerintah dalam pelaksanaannya.
7. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut A. J.M. Milne
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh seluruh umat manusia di setiap masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
8. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Peter R. Baehr
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia, guna perkembangan dirinya.
9. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Prof. Padmo Wahyono
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu.
10. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut David Beetham dan Kevin Boyle
Kebebasan-kebebasan fundamental dan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
11. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Jan Materson
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
12. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Muladi
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seluruh hal yang pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
13. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Thomas Hobbes
Beliau berpendapat bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak hidup.
14. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Haar Tilar
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat atau pasti ada pada diri manusia, apabila setiap manusia tidak memiliki hak-hak itu maka setiap manusia itu tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut diperoleh sejak pertama kali lahir ke dunia.
15. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Miriam Budiardjo
Beliau membatasi pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Nama:Ahmad afif fadhlurrohman
BalasHapusKelas:xi ips 2
Menurut para pakar :
1.Austin Ranney
Hak asasi manusia merupakan ruang kebebasan untuk setiap insan yang dirumuskan dengan jelas dan rinci dalam konstitusi oleh pemerintah.
2.Oemar Seno Adji
Hak asasi adalah hak yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun (manusia/kelompok lain) yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang maha ESA.
3.Muladi
HAM merupakan semua hal pokok atau utama yang telah melekat pada diri manusia itu sendiri dalam kehidupannya.
4. C.de Rover
Hak asasi manusia adalah hak dengan hukum yang sama pada setiap manusia tanpa membedakan kaya atau miskin serta pria ataupun wanita.
5.Peter R.Baehr
HAM merupakan hak dasar yang mutlak dan tidak bisa diganggu gugat yang harus dimiliki setiap ciptaan Tuhan YME untuk perkembangan dirinya.
6.Mahfud MD
HAM merupakan hak yang melekat pada martabat setiap manusia dimana hak tersebut dibawa sejak dilahirkan kedunia,sehingga pada dasarnya hak tersebut bersifat kodrati.
Nama :Dedy satriady
BalasHapusKelas:Xli ips2
Pengertian Hak Asasi Manusia menurut para ahli atau pakar:
1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut John Locke
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Dengan demikian, maka:
Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
Semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
2. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Koentjoro Poerbapranoto
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
3. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut UU No. 39 Tahun 1999
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
4. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Prof. Dr. Dardji Darmodiharjo, SH
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah tuhan yang maha esa.
5. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Laboratorium Pancasila IKIP Malang
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
6. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Austin-Ranney
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah ruang kebebasan suatu individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin oleh pemerintah dalam pelaksanaannya.
7. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut A. J.M. Milne
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh seluruh umat manusia di setiap masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
8. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Peter R. Baehr
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia, guna perkembangan dirinya.
9. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Prof. Padmo Wahyono
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu.
10. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut David Beetham dan Kevin Boyle
Kebebasan-kebebasan fundamental dan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
11. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Jan Materson
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
12. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Muladi
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seluruh hal yang pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
13. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Thomas Hobbes
Beliau berpendapat bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak hidup.
14. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Haar Tilar
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat atau pasti ada pada diri manus
Nama : Bertha Fahny
BalasHapusKelas :XI IPS 2
Definisi Hak Asasi Manusia dan definisi Kewajiban Asasi Manusia menurut para ahli adalah
Definisi Hak Asasi Manusia (HAM) antara lain:
1.Menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
2.Menurut A.J.M. Milne, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
3.Menurut Austin - Ranney, Hak Asasi Manusia adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
4.Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, Hak Asasi Manusia adalah hak - hak individal yang berasal dari kebutuhan - kebutuhan serta kapasitas - kapasitas manusia.
5.Menurut Haar Tilar, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak - hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan sejak lahir di dunia.
6.Menurut Thomas Hobbes, Hak Asasi Manusia adalah bahwa satu -satunya hak manusia adalah hak hidup.
7.Menurut Miriam Budiardjo, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
8.Menurut Muladi, Hak Asasi Manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
9.Menurut Prof. Padmo Wahyono, Hak Asasi Manusia adalah hak yang memungkinkan prang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu.
10.Menurut Franz Magnis - Suseno, Hak Asasi Manusia adalah hak - hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan karena martabatnya sebagai manusia.
Definisi Kewajiban Asasi Manusia antara lain:
1.Menurut Prof. Dr. Notonegoro, Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melalui oleh pihak tertentu tidak dapat dari pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat di tuntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Nama: Ananda mahmud
BalasHapusKelas:XI IPS2
1.Menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
2.Menurut A.J.M. Milne, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
3.Menurut Austin - Ranney, Hak Asasi Manusia adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
4.Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, Hak Asasi Manusia adalah hak - hak individal yang berasal dari kebutuhan - kebutuhan serta kapasitas - kapasitas manusia.
5.Menurut Haar Tilar, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak - hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan sejak lahir di dunia.
6.Menurut Thomas Hobbes, Hak Asasi Manusia adalah bahwa satu -satunya hak manusia adalah hak hidup.
7.Menurut Miriam Budiardjo, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
8.Menurut Muladi, Hak Asasi Manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
9.Menurut Prof. Padmo Wahyono, Hak Asasi Manusia adalah hak yang memungkinkan prang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu.
10.Menurut Franz Magnis - Suseno, Hak Asasi Manusia adalah hak - hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan karena martabatnya sebagai manusia.
Nama:darsih
BalasHapusKelas:xl ips 2
Menurut John Locke
Hak asasi manusia adalah hak yang langsung diberikan oleh Allah sebagai sesuatu yang bersifat alam. Artinya, hak asasi manusia dalam sifatnya tidak dapat dipisahkan dari alam, sehingga merupakan hal yang sakral.
Menurut Austin-Ranney
Hak asasi manusia adalah daerah kebebasan individu yang secara jelas dirumuskan dalam Konstitusi dan dijamin oleh pemerintah.
Menurut A.J.M. Milne
Hak asasi manusia adalah benar yang ada di tangan seluruh umat manusia di segala waktu dan di segala tempat karena kebajikan keberadaan manusia.
Menurut Jan Materson
Jan Materson dari Komisi hak asasi manusia PBB untuk hak asasi manusia PBB menegaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak setiap manusia yang tidak mungkin hidup sebagai manusia.
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle
Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak istimewa individu yang dihasilkan dari kebutuhan dan kapasitas manusia.
Menurut C. de Rover
Hak asasi manusia adalah hukum yang benar bahwa setiap orang memiliki sebagai manusia. Hakhak bersifat universal dan dimiliki oleh semua orang, kaya atau miskin, pria dan wanita. Hak ini dapat dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihilangkan. HA(Hak Asasi) adalah hak hukum, yang berarti bahwa hak adalah legal. Hak asasi manusia dilindungi oleh Konstitusi nasional dan hukum di banyak negara di dunia. Ham adalah hak fundamental atau hak fundamental yang dibawa manusia sejak lahir sebagai karunia Allah SWT. Hak asasi manusia dihormati, dihargai dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap manusia. Hak asasi manusia adalah universal dan abadi.
Nama:Yeni
BalasHapusKelas:XI ips²
Pengertian Hak Asasi Manusia menurut para ahli atau pakar:
1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut John Locke
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Dengan demikian, maka:
Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
Semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
2. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Koentjoro Poerbapranoto
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
3. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut UU No. 39 Tahun 1999
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
4. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Prof. Dr. Dardji Darmodiharjo, SH
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah tuhan yang maha esa.
5. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Laboratorium Pancasila IKIP Malang
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
6. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Austin-Ranney
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah ruang kebebasan suatu individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin oleh pemerintah dalam pelaksanaannya.
7. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut A. J.M. Milne
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh seluruh umat manusia di setiap masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
8. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Peter R. Baehr
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia, guna perkembangan dirinya.
Nama:Yeni
BalasHapusKelas:XI ips²
Pengertian Hak Asasi Manusia menurut para ahli atau pakar:
1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut John Locke
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Dengan demikian, maka:
Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
Semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
2. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Koentjoro Poerbapranoto
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
3. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut UU No. 39 Tahun 1999
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
4. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Prof. Dr. Dardji Darmodiharjo, SH
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah tuhan yang maha esa.
5. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Laboratorium Pancasila IKIP Malang
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
6. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Austin-Ranney
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah ruang kebebasan suatu individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin oleh pemerintah dalam pelaksanaannya.
7. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut A. J.M. Milne
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh seluruh umat manusia di setiap masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
8. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Peter R. Baehr
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia, guna perkembangan dirinya.