Sabtu, 25 Juli 2020

(KELAS XII-PPKn, Materi I) BAB 1 KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Assalamualaikum,
Salam sejahtera buat kalian semua.

Selamat ya, Anda sekarang sudah duduk di kelas XII. Ini berarti Anda tinggal satu tahun lagi belajar di jenjang SMA. Dengan kata lain, sebentar lagi Anda akan menyelesaikan proses pendidikan di jenjang pendidikan menengah. Hal tersebut bisa terwujud tentu saja bergantung pada usaha Anda dalam mengatasi berbagai tantangan dan rintangan yang akan Anda hadapi di kelas XII. Oleh karena itu, Anda harus meningkatkan kuantitas dan kualitas belajar, serta jangan lupa senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sungguh-sungguh setiap akan memulai dan mengakhiri aktivitas sehari-hari termasuk kegiatan pembelajaran.

Pandemi Covid-19 masih betah mengusik dunia. Berbagai upaya terus dilakukan agar segera dapat mengakhiri masa pandemi, juga agar pandemi tidak mencekik seluruh sektor kehidupan termasuk pendidikan. Pandemi Covid-19 yang dinilai membawa begitu banyak dampak negatif, ternyata juga membawa dampak positif bagi dunia pendidikan. Dampak positif ini dapat memotivasi untuk melewati masa-masa sulit agar tetap fokus meraih tujuan pendidikan Indonesia yang lebih maju. Pandemi Covid-19 yang datang tak diundang, menyebabkan penutupan sekolah-sekolah, termasuk SMA Negeri 1 Sungai Kakap. Dalam upaya menghentikan pergerakkan pandemi, sebagai gantinya, SMA Negeri 1 Sungai Kakap telah memberlakukan sistem Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Namun, percayalah kesedihan dan duka  yang menjadi musibah ini sifatnya sementara, kita do'akan ini segera berakhir, Aamiin!.

Blog ini adalah salah satu sarana belajar siswa kelas XII Program IPA dan IPS SMA Negeri 1 Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya dalam “memindahkan’ kegiatan belajar di rumah, secara online. Mari kita mulai dengan materi pertama.

A.    Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pada pembelajaran di kelas XI, Anda sudah diperkenalkan dengan konsep hak asasi manusia. Menurut Anda, sama atau tidak makna HAM dengan konsep hak warga negara? Untuk mengetahui jawabanya, coba Anda cermati uraian materi berikut ini.

Sebagai warga tentu tidak bisa terlepas dari kehidupan sosial yang kental dengan nilai dan norma yang mengaturnya. Negara Indonesia yang merupakan negara demokratis dan terbuka tentu mempunyai nilai dan norma seperti mengenai hak dan kewajiban setiap warganya. Hak dan Kewajiban Warga Negara sebagai warga negara Indonesia wajib diketahui oleh setiap masyarakat Indonesia. Pengetahuan tersebut sangat bermanfaat untuk menghindari terjadi berbagai kesalahpahaman maupun kekeliruan ketika hidup bermasyarakat.


KPU Sebut Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2019 Capai 81 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis menyebutkan, partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 meningkat dibandingkan pemilu sebelumnya. Jika dibandingkan 2014, peningkatan angka partisipasi hampir 10 persen. "Ada peningkatan, partisipasi masyarakat di (Pemilu) 2019 ini 81 persen, meningkat dari Pilpres 2014 yang 70 persen, pileg 2014 yang 75 persen," kata Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Viryan mengklaim, angka partisipasi pemilih sebesar 81 persen relatif sama dengan angka kepercayaan publik terhadap KPU. Menurut survei yang dilakukan sebelum hari pemungutan suara, tingkat kepercayaan publik terhadap KPU di atas 80 persen. Angka 81 persen itu, kata Viryan, bahkan melampaui target nasional soal partisipasi pemilih yang mematok angka 77,5 persen.

"KPU berterima kasih. Jadi maknanya adalah 81 persen masyarakat percaya dan berharap hanya dengan pemilu kita bisa menentukan pemimpin kita secara demokratis, dan itu sudah dilakukan," ujar Viryan. "Dan kami berterima kasih kepada pihak yang mendukung, dan ini prestasi terbaik sejak tahun 2009, ini yang tertinggi," lanjut dia. Menurut data yang dihimpun KPU, jumlah pemilih Pemilu 2019 yang berada di dalam maupun luar negeri mencapai 199.987.870. Sementara, pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 158.012.506. 
 
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2019/05/27/16415251/kpu-sebut-partisipasi-pemilih-pada-pemilu-2019-capai-81-persen

Berdasarkan wacana di atas, bahwa hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan hak karena kewajibannya dipenuhi. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru, yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.

Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak dan begitupun sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak. Meski menjadi hak, tetapi pada kenyataannya, banyak warga negara belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Apabila keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Sumber Gambar: https://www.romadecade.org/pengertian-hak-dan-kewajiban

Dikutip dari KBBI, pengertian hak adalah benar, kewenangan, milik, kepunyaan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya). Sedangkan, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan atau keharusan, pekerjaan, hingga tugas. Menurut Prof. Dr. Notonagoro bahwa hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Pengertian kewajiban warga negara yaitu wajib melaksanakan peran sebagai warga negara. Peran tersebut sesuai dengan kemampuan masing-masing agar kita memperoleh hak sebagai warga negara yang baik. Kewajiban sebagai warga negara mempunyai pengaruh yang besar terhadap berjalannya suatu negara dengan baik. Dapat diibaratkan sebagai air yang menyirami, kewajibannya yaitu menjadi sumber kehidupan kemakmuran warga masyarakat yang dibebankan. Kewajiban sebagai warga negara adalah seluruh hal yang wajib dilakukan untuk mendapatkan hak dari negara yang ditinggali.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai warga negara Indonesia hak dan kewajiban kita sudah diatur didalam UUD NRI 1945 pasal 27 - 34, yaitu:

1. Pasal 27
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 
  3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.***)
2. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

3. Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )

4. Pasal 28 B
  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )
  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** ) 
 5. Pasal 28 C
  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**
6. Pasal 28 D
  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
  4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )
7. Pasal 28 E
  1. Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
8.  Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )

9. Pasal 28 G
  1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
  2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )
10. Pasal 28 H
  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
  2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)
  4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** )
11. Pasal 28 I
  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )
  2. Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
  4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** )
  5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)
12. Pasal 28 J
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** )
13. Pasal 29
  1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

14. Pasal 30 
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.**)
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.** ) 
15. Pasal 31 
  1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
16.  Pasal 32
  1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.****)
  2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.****)
17. Pasal 33 

  1. Pekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
18. Pasal 34
  1. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.**** )
  2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.**** )
  3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.****)
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****) 
Nah, itulah hak dan kewajiban kita telah diatur didalam UUD NRI 1945. Tentunya kita sebagai warga negara Indonesia harus bisa memanfaatkan hak dan kewajiban tersebut. Sebelum kita melanjutkan materi tentang kasus pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(KELAS XI - PPKn, Materi III) BAB I HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

Pelanggaran Hak Asasi Manusia 1.      Pengertian Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi ma...