Jumat, 18 September 2020

(KELAS XI - PPKn, Materi III) BAB I HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

1.     Pengertian

Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.

2.       Faktor Penyebab Pelanggaran HAM

  1. Internal :    Keadaan psikologis para pelaku, sifat egois, tidak toleran pada orang lain, dan tingkat kesadaran para pelaku pelanggaran HAM.
  2. Eksternal : 1) Perangkat hukum yang tidak tegas dan tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. 2) Struktur sosial dan politik yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum dan HAM. 3) Struktur ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan memungkinkan seseorang melakukan pelanggaran hukum dan HAM. 4) eknologi yang digunakan secara salah dapat menimbulkan kejahatan.

3.       Jenis Pelanggaran HAM

a.       Pelanggaran HAM Berat

Dalam UU No. 39 Th 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 104 ayat (1) Yang dimaksud dengan “pelanggaran hak asasi manusia yang berat” adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic diserimination). Contoh Pelanggaran HAM Berat, yaitu;

1)     Kejahatan Genosida

Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh  atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

    • membunuh anggota kelompok;
    • mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
    • menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
    • memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
    • memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Salah satu sarana penyampaian pelanggaran HAM di Indonesia
(Sumber gambar; https://pulpenguru.blogspot.com/2019/07/upaya-penanganan-kasus-pelanggaran-hak-asasi-manusia.html)


    2)      Kejahatan Kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut  ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

    • pembunuhan; (KUHP 340)
    • pemusnahan;
    • perbudakan;
    • pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
    • perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
    • penyiksaan;
    • perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
    • penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alas an lain yang telah di,akui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
    • penghilangan orang secara paksa; atau
    • kejahatan apartheid.

 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(KELAS XI - PPKn, Materi III) BAB I HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

Pelanggaran Hak Asasi Manusia 1.      Pengertian Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi ma...