Baiklah siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sungai Kakap, kita lanjutkan materi PPKn ini.
Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1.
Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran
hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapatmenikmati atau
memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran
hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran
terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara
sendiri. Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia.
Hal itu dapat disebabkan program pembangunan tidak berjalan sebagaimana
mestinya. Atau, bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang
tidak mempunyai keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang
layak.
Pelanggaran
hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh
faktor-faktor berikut.
Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
Sikap ini akan
menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering
diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala
cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar
hak orang lain.
Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.
Hal ini akan menyebabkan
pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain
pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat
muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga
negara.
Sikap tidak toleran.
Sikap ini akan
menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas
kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong
orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.
Penyalahgunaan kekuasaan.
Di dalam masyarakat
terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk
pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang
terdapat di dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam
perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas
melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan
mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.
Ketidaktegasan aparat penegak hukum.
Aparat penegak hukum
yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran
lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu
bagi munculnya kasuskasus lain. Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya,
dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu.
Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan
bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak
baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh
masyarakat.
Penyalahgunaan teknologi.
Kemajuan teknologi
dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh
negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Anda tentunya pernah mendengar
terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial.
Kasus tersebut menjadi bukti apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan
untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran
hak warga negara. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi
ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan
yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.
2.
Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Anda
tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan jalan
raya. Mungkin juga Anda pernah didatangi pengemis yang meminta sumbangan. Nah,
anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang
kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi
yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap
hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk
mendapatkan pendidikan sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya
mereka menjadi anak jalanan.
Pelanggaran
terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi misalnya
sebagai berikut.
- Proses penegakan hukum masih belum optimal
dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan
oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau
jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya
dilaksanakan.
- Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka
pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
- Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi
manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya.
Padahal, Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.
- Masih terjadinya tindak kekerasan
mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal
29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu”.
- Angka putus sekolah yang cukup tinggi
mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan”.
- Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran
VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya. Contoh-contoh
yang diuraikan di atas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara
dikarenakan adanya kelalaian atau pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban
sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan
perundang-undangan lainnya.
Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi,
dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.
Sumber Gambar: https://www.lampost.co/berita-jelang-ramadan-satpol-pp-intensifkan-razia-pengemis-anak-jalanan-dan-pengamen.html
Anak jalanan merupakan golongan warga negara yang kurang beruntung karena tidak bisa menikmati haknya secara utuh.
3.
Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Anda
tentunya sering membaca slogan “orang bijak taat pajak”. Slogan singkat
mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu ajakan kepada setiap warga negara
untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah membayar pajak. Kewajiban
warga negara bukan hanya membayar pajak, tetapi masih banyak lagi bentuk
lainnya seperti taat aturan, menjunjung tinggi pemerintahan, dan bela negara.
Kewajiban-kewajiban tersebut apabila dilaksanakan akan mendukung suksesnya
program pembangunan di negara ini serta mendorong terciptanya keadilan,
ketertiban, perdamaian, dan sebagainya.
Pada
kenyataannya, saat ini, banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban
warga negara. Dengan kata lain, warga negara banyak yang tidak melaksanakan
kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Pengingkaran
tersebut biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh
setiap warga negara sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana
cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain
itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya
pengingkaran kewajiban oleh warga negara.
Pengingkaran
kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai
yang berat, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Membuang sampah sembarangan
- Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak
memakai helm, mengemudi tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak
mematuhi ramburambu lalu lintas, berkendara tetapi tidak membawa Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
- Merusak fasilitas negara, misalnya
mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon.
- Tidak membayar pajak kepada negara, seperti
pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebagainya.
- Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.
Pengingkaran
kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses
pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan
berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.
Bacalah Artikel dibawah ini:
Kesadaran Bayar Pajak Warga Masih Rendah
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan
bahwa kesadaran warga Indonesia untuk membayar pajak hingga saat ini masih
rendah. Hal itu terlihat dari masih minimnya jumlah wajib pajak, baik pribadi maupun
perusahaan, yang membayar pajak. “Seharusnya ada enam juta perusahaan yang
bayar pajak. Sekarang baru 520 ribu yang bayar. Sementara wajib pajak pribadi
baru 30 persen yang bayar pajak,” kata Fuad saat membuka acara seminar yang
diadakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin,
23 September 2013. Padahal, menurut Fuad, pajak merupakan instrumen yang penting
dalam kehidupan bernegara. Seluruh kebutuhan pembangunan negara, baik
pembangunan infrastruktur, belanja subsidi, dan kebutuhan belanja pegawai,
dibayar dengan uang pajak. “Tapi sebagian besar masyarakat masih belum paham
mengenai keberadaan pajak,” katanya.
Fuad berharap seluruh elemen masyarakat mau berpartisipasi secara
aktif untuk membangun negara dengan membayar pajak. “Bangsa yang besar dan maju
itu sukses dalam perpajakan. Mereka (warganya) mau urunan,” kata Fuad.
Jika kesadaran warga dalam membayar pajak sudah terbangun,
Fuad optimistis tax ratio akan terus tumbuh dan pembangunan infrastruktur dapat
dilakukan dengan maksimal. “Sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia bias maju
dengan pesat. Tax ratio Cina mencapai 17,5 persen. Sedangkan Indonesia baru 12
persen. Kalau semua bayar pajak, tax ratio Indonesia bisa mencapai 18 persen,”
katanya.
Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/09/23/092515799