Jumat, 18 September 2020

(KELAS XI - PPKn, Materi III) BAB I HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

1.     Pengertian

Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.

2.       Faktor Penyebab Pelanggaran HAM

  1. Internal :    Keadaan psikologis para pelaku, sifat egois, tidak toleran pada orang lain, dan tingkat kesadaran para pelaku pelanggaran HAM.
  2. Eksternal : 1) Perangkat hukum yang tidak tegas dan tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. 2) Struktur sosial dan politik yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum dan HAM. 3) Struktur ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan memungkinkan seseorang melakukan pelanggaran hukum dan HAM. 4) eknologi yang digunakan secara salah dapat menimbulkan kejahatan.

3.       Jenis Pelanggaran HAM

a.       Pelanggaran HAM Berat

Dalam UU No. 39 Th 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 104 ayat (1) Yang dimaksud dengan “pelanggaran hak asasi manusia yang berat” adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic diserimination). Contoh Pelanggaran HAM Berat, yaitu;

1)     Kejahatan Genosida

Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh  atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

    • membunuh anggota kelompok;
    • mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
    • menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
    • memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
    • memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Salah satu sarana penyampaian pelanggaran HAM di Indonesia
(Sumber gambar; https://pulpenguru.blogspot.com/2019/07/upaya-penanganan-kasus-pelanggaran-hak-asasi-manusia.html)


    2)      Kejahatan Kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut  ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

    • pembunuhan; (KUHP 340)
    • pemusnahan;
    • perbudakan;
    • pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
    • perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
    • penyiksaan;
    • perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
    • penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alas an lain yang telah di,akui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
    • penghilangan orang secara paksa; atau
    • kejahatan apartheid.

 





Minggu, 23 Agustus 2020

(KELAS XII-PPKn, Materi II) BAB 1 KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Baiklah siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sungai Kakap, kita lanjutkan materi PPKn ini.

Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

1.       Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapatmenikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu dapat disebabkan program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Atau, bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang tidak mempunyai keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut.


Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.

Sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.


Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.

Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.


Sikap tidak toleran.

Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.


Penyalahgunaan kekuasaan.

Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.


Ketidaktegasan aparat penegak hukum. 

Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasuskasus lain. Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.


Penyalahgunaan teknologi.

Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Anda tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.


2.       Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara

Anda tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan jalan raya. Mungkin juga Anda pernah didatangi pengemis yang meminta sumbangan. Nah, anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka menjadi anak jalanan.

Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi misalnya sebagai berikut.

  • Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya dilaksanakan.
  • Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
  • Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.
  • Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
  • Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
  • Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya. Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara dikarenakan adanya kelalaian atau pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya.

Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi, dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.


Sumber Gambar: https://www.lampost.co/berita-jelang-ramadan-satpol-pp-intensifkan-razia-pengemis-anak-jalanan-dan-pengamen.html
Anak jalanan merupakan golongan warga negara yang kurang beruntung karena tidak bisa menikmati haknya secara utuh.

3.       Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Anda tentunya sering membaca slogan “orang bijak taat pajak”. Slogan singkat mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu ajakan kepada setiap warga negara untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah membayar pajak. Kewajiban warga negara bukan hanya membayar pajak, tetapi masih banyak lagi bentuk lainnya seperti taat aturan, menjunjung tinggi pemerintahan, dan bela negara. Kewajiban-kewajiban tersebut apabila dilaksanakan akan mendukung suksesnya program pembangunan di negara ini serta mendorong terciptanya keadilan, ketertiban, perdamaian, dan sebagainya.

Pada kenyataannya, saat ini, banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara. Dengan kata lain, warga negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Pengingkaran tersebut biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.

Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Membuang sampah sembarangan
  • Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi ramburambu lalu lintas, berkendara tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
  • Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon.
  • Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebagainya.
  • Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.

Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.


Bacalah Artikel dibawah ini:


Kesadaran Bayar Pajak Warga Masih Rendah

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan bahwa kesadaran warga Indonesia untuk membayar pajak hingga saat ini masih rendah. Hal itu terlihat dari masih minimnya jumlah wajib pajak, baik pribadi maupun perusahaan, yang membayar pajak. “Seharusnya ada enam juta perusahaan yang bayar pajak. Sekarang baru 520 ribu yang bayar. Sementara wajib pajak pribadi baru 30 persen yang bayar pajak,” kata Fuad saat membuka acara seminar yang diadakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 23 September 2013. Padahal, menurut Fuad, pajak merupakan instrumen yang penting dalam kehidupan bernegara. Seluruh kebutuhan pembangunan negara, baik pembangunan infrastruktur, belanja subsidi, dan kebutuhan belanja pegawai, dibayar dengan uang pajak. “Tapi sebagian besar masyarakat masih belum paham mengenai keberadaan pajak,” katanya.

Fuad berharap seluruh elemen masyarakat mau berpartisipasi secara aktif untuk membangun negara dengan membayar pajak. “Bangsa yang besar dan maju itu sukses dalam perpajakan. Mereka (warganya) mau urunan,” kata Fuad.

Jika kesadaran warga dalam membayar pajak sudah terbangun, Fuad optimistis tax ratio akan terus tumbuh dan pembangunan infrastruktur dapat dilakukan dengan maksimal. “Sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia bias maju dengan pesat. Tax ratio Cina mencapai 17,5 persen. Sedangkan Indonesia baru 12 persen. Kalau semua bayar pajak, tax ratio Indonesia bisa mencapai 18 persen,” katanya.

Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/09/23/092515799


Rabu, 05 Agustus 2020

(KELAS XI - PPKn, Materi II) BAB I HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

Baiklah siswa-siswi kelas XI SMA Negeri 1 Sungai Kakap, kita lanjutkan materi Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila.

Kali ini kita akan membahas mengenai Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila. Diharapkan dengan materi yang kami hadirkan ini, dapat membantu para pelajar dimana pun berada dalam memahami materi kewarganegaraan. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

B. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila

Untuk mengenal dan memahami hakikat yang terkandung di dalam substansi hak dan kewajiban asasi manusia dalam pancasila, tentu kita perlu memahami apa itu yang dimaksud dengan substansi. Merujuk definisi atau pengertian di dalam kamus besar bahasa Indonesia, substansi adalah isi, pokok, inti, unsur, zat, atau watak yang sebenarnya dari sesuatu. Sedangkan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Undang-Undang No. 39 Tahun 1999).

1. Substansi Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila

Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.

Salah satu karakteristik Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Pancasila adalah bersifat universal. Artinya, hak dan kewajiban asasi merupakan sesuatu yang dimiliki dan wajib dilakukan oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras, maupun golongan. Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia. Akan tetapi, karakteristik penegakan hak asasi manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan memengaruhi pola penegakan hak asasi manusia di suatu negara. Contohnya di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila, yang selalu mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Bagaimana Pancasila menjamin itu semua? Pancasila menjamin hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana dipaparkan berikut ini.

Hubungan antara substansi hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.

    • Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.  
    • Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
    • Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
Sumber gambar: https://www.sawahan-ponjong.desa.id/
Gotong royong sebagai perwujudan sila Persatuan Indonesia mengandung nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia
    • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
    • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

2. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila

Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah. Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai instrumental Pancasila. Adapun, peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J.
  2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
  3. Ketentuan dalam undang-undang organik, yaitu:

    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.  
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

 4. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)

Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

5. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.

    • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. 
    • Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.

 6. Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres).

    • Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
    • Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
    • Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.
    • Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
    • Keputusan Presiden Nomor Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004 - 2009.

Kreativitas 1.2
Coba kalian identifikasi jenis hak dan kewajiban asasi manusia yang terkait dengan setiap sila Pancasila. Tuliskan hasil identifikasimu dalam tabel sesuai dengan halaman 10 dalam buku paket kalian. Jika belum memiliki buku paket, kalian bisa mengunduh buku paket pada link dibawah ini. 
Tulislah di buku tulis, lalu foto hasil tugas kalian dalam bentuk jpg. atau png. lalu kirimkan melalui link tugas dibawah ini, paling lama 13 Agustus 2020.

Kirim tugas kalian di link berikut ini:

Unduh buku paket kelas XI, klik disini; 

Sabtu, 25 Juli 2020

(KELAS XII-PPKn, Materi I) BAB 1 KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Assalamualaikum,
Salam sejahtera buat kalian semua.

Selamat ya, Anda sekarang sudah duduk di kelas XII. Ini berarti Anda tinggal satu tahun lagi belajar di jenjang SMA. Dengan kata lain, sebentar lagi Anda akan menyelesaikan proses pendidikan di jenjang pendidikan menengah. Hal tersebut bisa terwujud tentu saja bergantung pada usaha Anda dalam mengatasi berbagai tantangan dan rintangan yang akan Anda hadapi di kelas XII. Oleh karena itu, Anda harus meningkatkan kuantitas dan kualitas belajar, serta jangan lupa senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sungguh-sungguh setiap akan memulai dan mengakhiri aktivitas sehari-hari termasuk kegiatan pembelajaran.

Pandemi Covid-19 masih betah mengusik dunia. Berbagai upaya terus dilakukan agar segera dapat mengakhiri masa pandemi, juga agar pandemi tidak mencekik seluruh sektor kehidupan termasuk pendidikan. Pandemi Covid-19 yang dinilai membawa begitu banyak dampak negatif, ternyata juga membawa dampak positif bagi dunia pendidikan. Dampak positif ini dapat memotivasi untuk melewati masa-masa sulit agar tetap fokus meraih tujuan pendidikan Indonesia yang lebih maju. Pandemi Covid-19 yang datang tak diundang, menyebabkan penutupan sekolah-sekolah, termasuk SMA Negeri 1 Sungai Kakap. Dalam upaya menghentikan pergerakkan pandemi, sebagai gantinya, SMA Negeri 1 Sungai Kakap telah memberlakukan sistem Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Namun, percayalah kesedihan dan duka  yang menjadi musibah ini sifatnya sementara, kita do'akan ini segera berakhir, Aamiin!.

Blog ini adalah salah satu sarana belajar siswa kelas XII Program IPA dan IPS SMA Negeri 1 Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya dalam “memindahkan’ kegiatan belajar di rumah, secara online. Mari kita mulai dengan materi pertama.

A.    Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pada pembelajaran di kelas XI, Anda sudah diperkenalkan dengan konsep hak asasi manusia. Menurut Anda, sama atau tidak makna HAM dengan konsep hak warga negara? Untuk mengetahui jawabanya, coba Anda cermati uraian materi berikut ini.

Sebagai warga tentu tidak bisa terlepas dari kehidupan sosial yang kental dengan nilai dan norma yang mengaturnya. Negara Indonesia yang merupakan negara demokratis dan terbuka tentu mempunyai nilai dan norma seperti mengenai hak dan kewajiban setiap warganya. Hak dan Kewajiban Warga Negara sebagai warga negara Indonesia wajib diketahui oleh setiap masyarakat Indonesia. Pengetahuan tersebut sangat bermanfaat untuk menghindari terjadi berbagai kesalahpahaman maupun kekeliruan ketika hidup bermasyarakat.


KPU Sebut Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2019 Capai 81 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis menyebutkan, partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 meningkat dibandingkan pemilu sebelumnya. Jika dibandingkan 2014, peningkatan angka partisipasi hampir 10 persen. "Ada peningkatan, partisipasi masyarakat di (Pemilu) 2019 ini 81 persen, meningkat dari Pilpres 2014 yang 70 persen, pileg 2014 yang 75 persen," kata Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Viryan mengklaim, angka partisipasi pemilih sebesar 81 persen relatif sama dengan angka kepercayaan publik terhadap KPU. Menurut survei yang dilakukan sebelum hari pemungutan suara, tingkat kepercayaan publik terhadap KPU di atas 80 persen. Angka 81 persen itu, kata Viryan, bahkan melampaui target nasional soal partisipasi pemilih yang mematok angka 77,5 persen.

"KPU berterima kasih. Jadi maknanya adalah 81 persen masyarakat percaya dan berharap hanya dengan pemilu kita bisa menentukan pemimpin kita secara demokratis, dan itu sudah dilakukan," ujar Viryan. "Dan kami berterima kasih kepada pihak yang mendukung, dan ini prestasi terbaik sejak tahun 2009, ini yang tertinggi," lanjut dia. Menurut data yang dihimpun KPU, jumlah pemilih Pemilu 2019 yang berada di dalam maupun luar negeri mencapai 199.987.870. Sementara, pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 158.012.506. 
 
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2019/05/27/16415251/kpu-sebut-partisipasi-pemilih-pada-pemilu-2019-capai-81-persen

Berdasarkan wacana di atas, bahwa hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan hak karena kewajibannya dipenuhi. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru, yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.

Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak dan begitupun sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak. Meski menjadi hak, tetapi pada kenyataannya, banyak warga negara belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Apabila keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Sumber Gambar: https://www.romadecade.org/pengertian-hak-dan-kewajiban

Dikutip dari KBBI, pengertian hak adalah benar, kewenangan, milik, kepunyaan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya). Sedangkan, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan atau keharusan, pekerjaan, hingga tugas. Menurut Prof. Dr. Notonagoro bahwa hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Pengertian kewajiban warga negara yaitu wajib melaksanakan peran sebagai warga negara. Peran tersebut sesuai dengan kemampuan masing-masing agar kita memperoleh hak sebagai warga negara yang baik. Kewajiban sebagai warga negara mempunyai pengaruh yang besar terhadap berjalannya suatu negara dengan baik. Dapat diibaratkan sebagai air yang menyirami, kewajibannya yaitu menjadi sumber kehidupan kemakmuran warga masyarakat yang dibebankan. Kewajiban sebagai warga negara adalah seluruh hal yang wajib dilakukan untuk mendapatkan hak dari negara yang ditinggali.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai warga negara Indonesia hak dan kewajiban kita sudah diatur didalam UUD NRI 1945 pasal 27 - 34, yaitu:

1. Pasal 27
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 
  3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.***)
2. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

3. Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )

4. Pasal 28 B
  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )
  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** ) 
 5. Pasal 28 C
  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**
6. Pasal 28 D
  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
  4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )
7. Pasal 28 E
  1. Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
8.  Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )

9. Pasal 28 G
  1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
  2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )
10. Pasal 28 H
  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
  2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)
  4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** )
11. Pasal 28 I
  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )
  2. Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
  4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** )
  5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)
12. Pasal 28 J
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** )
13. Pasal 29
  1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

14. Pasal 30 
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.**)
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.** ) 
15. Pasal 31 
  1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
16.  Pasal 32
  1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.****)
  2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.****)
17. Pasal 33 

  1. Pekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
18. Pasal 34
  1. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.**** )
  2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.**** )
  3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.****)
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****) 
Nah, itulah hak dan kewajiban kita telah diatur didalam UUD NRI 1945. Tentunya kita sebagai warga negara Indonesia harus bisa memanfaatkan hak dan kewajiban tersebut. Sebelum kita melanjutkan materi tentang kasus pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

Rabu, 22 Juli 2020

(KELAS XI - PPKn, Materi I) BAB I HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

Assalamualaikum.
Salam sejahtera buat kalian!

Selamat ya, kalian sekarang sudah duduk di kelas XI. Kesuksesan itu sangat bergantung pada usaha kalian, terutama dalam mengatasi berbagai tantangan dan rintangan yang kalian hadapi di kelas XI akan semakin berat. Oleh karena itu, kalian harus meningkatkan kuantitas dan kualitas belajar. Jangan lupa senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sungguh-sungguh setiap akan memulai dan mengakhiri aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan pembelajaran. 

Pandemi Corona atau coronavirus disease 2019 (covid 19) memberikan banyak pelajaran berharga dalam setiap sendi kehidupan. Sebagian besar karyawan melaksanakan work from home (WFH) dan para siswa juga “memindahkan’ kegiatan belajar di rumah, secara online. Ini semua sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi dampak penyebaran virus corona. Namun, percayalah kesedihan dan duka akan sementara. Manusia akan kembali seperti semula, karena musibah juga sudah banyak menimpa kita semua.

Blog ini adalah salah satu sarana belajar siswa kelas XI IPS 2, 3, 4,  dan 5 SMA Negeri 1 Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya dalam “memindahkan’ kegiatan belajar di rumah, secara online. Mari kita mulai dengan materi pertama.

1. Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

1.1. Makna Hak Asasi Manusia

Pada awal pembelajaran PPKn di kelas XI, kalian akan diajak menelaah harmonisasi hak dan kewajiban asasi manusia dalam perspektif Pancasila. Sebagai negara hukum, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara yang disebut Hak Asasi Manusia (HAM). Hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi nilai kesucian dan ketulusan yang melekat pada HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer) dan negara. Jadi, dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan. Pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti dengan pemenuhan terhadap kewajiban asasi manusia dan tanggung jawab asasi manusia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara.

Nilai-nilai Pancasila adalah sesuatu yang diangggap baik, untuk segenap bangsa Indonesia sehingga dijadikan pandangan hidup dan sebagai pola dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tatanan nilai Pancasila mempunyai tiga tingkatan nilai yang masing-masing nilai tersebut menjunjung jaminan atas HAM.


UU No 39 thn 1999 mengatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yg melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagau makhluk Tuhan YME dan merupakan anugrahnya yg wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah,dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna: 
  1. HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
  2. HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.  
Dibandingkan dengan hak-hak yang lain, hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus sebagai berikut:
  1. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.  
  2. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
  3. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
  4. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.  
Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh manusia, yang tidak dapat dilanggar dan dipisahkan. Hak asasi manusia bersumber pada pokok pikirannya yang terdapat dalam kitab suci yang menyatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan hak dan kewajiban yang sama. Tuhan melarang memperlakukan manusia dengan sewenang-wenang. Tuhan tidak membeda-bedakan manusia dari warna kulit, kaya dan miskin. Tuhan membedakan manusia dari tingkat keimanan dan ketaqwaannya. Sebenarnya yang membedakan manusia karena warna kulit, kaya dan miskin adalah manusia itu sendiri. Dengan demikian, Tuhan sendiri mengakui dan menjamin keberadaan hak asasi manusia tersebut. Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan atau pengakuan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Kendati pun demikian, tidaklah boleh kita lupakan bahwa hakikat tadi tidak hanya mengundang hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri manusia tersebut. Tuhan memberikan kepada manusia sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya.  

1.2. Makna Kewajiban Asasi Manusia

Setiap kali kita bicara tentang hak, pada saat itu kita mestinya bicara tentang kewajiban. Sebab apa yang kita tuntut sebagai hak kita terkandung adanya kewajiban dari pihak lain. Dan sebaliknya. Akan tetapi kenyataan di masyarakat, orang lebih suka bicara tentang hak asasi manusia dan melupakan kewajiban asasi manusia.

Dalam pandangan Cak Nur (Prof. Dr. Nurcholish Madjid), manusia dengan hati nuraninya mampu membedakan mana yang baik dan buruk, terpuji dan tercela, merugikan dan menguntungkan, menyelamatkan dan membahayakan, taktis dan strategis, kepentingan jangka pendek dan panjang, sangat logis, kalau ia diminta pertanggungjawaban atas tingkah lakunya. Setiap pribadi mesti berbuat baik, berguna, bermanfaat, dan membawa kemaslahatan kepada sesamanya. Oleh karena itu, setiap pribadi harus berbuat baik kepada sesamanya. Dengan memenuhi kewajiban diri pribadi terhadap pribadi yang lain, dan dengan menghormati hak-hak orang lain, dalam suatu jalinan hubungan kemasyarakatan yang damai dan terbuka.

Peristiwa di atas memberikan gambaran bahwa selain mendapatkan hak, setiap orang juga mempunyai kewajiban. Kalian tentunya juga mempunyai kewajiban. Sebagai seorang anak, kalian harus melaksanakan perintah orang tua, misalnya membantu membersihkan lingkungan rumah. Sebagai seorang pelajar, kalian dituntut untuk mematuhi tata tertib sekolah, misalnya melaksanakan tugas piket kebersihan. Sebagai anggota masyarakat, kalian juga harus mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat, misalnya ikut serta dalam kegiatan kerja bakti. Begitu pula sebagai warga negara, kalian juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan semua ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya membayar pajak.

Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.

Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.

Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.


Kreativitas 1.1

Carilah definisi hak dan kewajiban asasi dari beberapa pendapat ahli/pakar. Kalian dapat menemukannya dari buku sumber lain atau media online. Jika kalian sudah mendapatkannya, tulislah jawaban anda pada kolom komentar dibawah ini. Jangan lupa di akhir komentar tulis nama dan kelas kalian.
Contoh: Menurut pendapat si A bahwa hak asasi adalah ........ sedangkan kewajiban adalah..... (Budi/XI IPS 2)

Unduh buku paket kelas XI, klik disini; 

Demikian materi pertama pertama yang bapak sampaikan, untuk lebih jelasnya kita bertemu belajar jarak jauh menggunakan google meet. Sebagai bahan Absensi dan perkenalan kalian silahkan isi data berikut dengan mengklik link dibawah ini:




Jumat, 27 Maret 2020

Mewaspadai Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia



BAB 5
Mewaspadai Ancaman Terhadap Kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia


A. Menelaah Ancaman terhadap Integrasi Nasional

Dalam membangun integrasi nasional, Bangsa Indonesia selalu dihadapkan pada ATHG, yaitu:
  1. Ancaman, merupakan suatu hal atau usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional, kriminal, serta politik.
  2. Tantangan, merupakan suatu hal atau usaha yang bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan.
  3. Hambatan, merupakan suatu hal atau usaha berasal dari diri sendiri yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
  4. Gangguan, merupakan usaha dari luar yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

     Ancaman bagi integrasi nasional tersebut datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri dalam  berbagai  dimensi  kehidupan,  seperti  ideologi,  politik,  ekonomi, sosial budaya, sertapertahanan dan keamanan. Ancaman tersebut biasanya berupa ancaman  militer  dan  non-militer.
    
  1. Ancaman di Bidang Ideologi
      Bangsa  Indonesia  belum  sepenuhnya  terbebas  dari  pengaruh  paham lainnya, misalnya pengaruh liberalisme. Saat ini kehidupan masyarakat Indonesia cenderung  mengarah  pada  kehidupan  liberal  yang menekankan  pada  aspek kebebasan  individual.Globalisasi  ternyata mampu  meyakinkan  masyarakat Indonesia  bahwa  liberalisme  dapat  membawa  manusia ke arah kemajuan dan kemakmuranAkan tetapi, pada  umumnya,  pengaruh  yang  diambil  justru  yang  bernilai  negatif,  misalnya  gaya  hidup  yang  diliputi kemewahan,  pergaulan  bebas,  dan  sebagainya. 

2. Ancaman di Bidang Politik 
     Ancaman  di  bidang  politik  dapat  bersumber  dari  luar  negeri  maupun  dalam  negeri. Dari luar negeri, ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk ancaman non-militer berdimensi politik yang sering kali digunakan oleh pihak-pihak lain untuk menekan negara lain.
     Ancaman   yang   berdimensi   politik   yang   bersumber  dari dalam negeri dapat  berupa  penggunaan kekuatan  dalam  bentuk  pengerahan  massa  untuk menumbangkan  pemerintah  yang  berkuasa.  Bentuk lain  yang  digunakan  adalah menggalang  kekuatan  politik  untuk  melemahkan  kekuasaan pemerintah. Selain,itu, ancaman separatisme merupakan bentuk lain dari ancaman politik yang timbul dari dalam negeri. 

3.   Ancaman di Bidang Ekonomi
      Globalisasi   perekonomian     di satu  pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri  ke pasar internasional    secara    kompetitif.    Sebaliknya,  juga  membuka peluang  masuknya  produk-produk global  ke  dalam  pasar  domestik.  Hal  tersebut  tentu  saja  selain menjadi  keuntungan,  juga  menjadi ancaman  bagi  kedaulatan ekonomi suatu negara. Adapun  pengaruh  negatif  globalisasi  ekonomi  yang dapat  menjadi  ancaman  kedaulatan  Indonesia,  khususnya  dalam  bidang  ekonomi  di  antaranya  sebagai berikut.

a. Indonesia  akan  dibanjiri  oleh  barang-barang  dari  luar  negeri,
b. Cepat atau  lambat perekonomian  negara  kita akan dikuasai oleh pihak asing,
c. Timbulnya kesenjangan sosial  yang  tajam  sebagai akibat  dari adanya persaingan  bebas. 

4.  Ancaman di Bidang Sosial Budaya
      Ancaman  yang  berdimensi  sosial  budaya  dapat  dibedakan  atas  ancaman  dari  dalam  dan  ancaman  dari  luar.  Ancaman  dari  dalam  didorong  oleh  isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti separatisme, terorisme, kekerasan, dan bencana akibat perbuatan manusia. Isu tersebut akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan patriotisme.

     Ancaman  dari  luar  timbul  sebagai  akibat  pengaruh  negatif  globalisasi,  di antaranya sebagai berikut; Munculnya  gaya  hidup  konsumtif  yang  selalu  mengkonsumsi  barang-barang dari luar negeri, munculnya  sifat  hedonisme, adanya sikap individualisme, serta munculnya gejala westernisasi.

5. Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan
     Ancaman militeradalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer   dapat   berupa   agresi/invasi,   pelanggaran   wilayah,   pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara. Gangguan keamanan di laut dan udara merupakan bentuk ancaman militer yang mengganggu stabilitas keamanan wilayah nasional Indonesia.

B. Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Ipoleksosbudhankam dalam Membangun Integrasi Nasional

     1.  Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ideologi dan Politik

     Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
  1. Mengembangkan demokrasi politik.
  2. Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.
  3. Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan peranannya secara baik dan benar.
  4. Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
  5. Menegakkan supremasi hukum.
  6. Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.

      2.    Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ekonomi

       Untuk mewujudkan hal tersebut, kiranya perlu segera diwujudkan hal- hal di bawah ini.
  1. Sistem ekonomi dikembangkan untuk memperkuat produksi domestik bagi  pasar dalam negeri sehingga dapat memperkuat perekonomian rakyat.
  2. Pertanian    dijadikan    prioritas    utama,    karena    mayoritas    penduduk Indonesia  bermata pencaharian  sebagai  petani.  Industri-industri  haruslah menggunakan bahan baku dalam negeri sehingga tidak bergantung impor dari luar negeri.


     3.      Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Sosial Budaya

     Dalam menghadapi pengaruh dari luar yang dapat membahayakan kelangsungan hidup  sosial  budaya, bangsa  Indonesia  berusaha  memelihara  keseimbangan  dan  keselarasan  fundamental,  yaitu keseimbangan  antara  manusia  dengan  alam  semesta,  manusia  dengan  masyarakat,  manusia  dengan Tuhan,  keseimbangan kemajuan lahir dan kesejahteraan batin. Kesadaran akan perlunya keseimbangan dan keserasian  melahirkan  toleransi  yang  tinggi  sehingga  dapat  menjadi  bangsa yang berbhinneka dan bertekad untuk selalu hidup bersatu.

4.  Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan

     Ancaman militer akan sangat berbahaya apabila tidak diatasi. Oleh karena itu, harus diterapkan strategi yang tepat untuk mengatasinya. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer tersebut. Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
     Sistem  pertahanan dan kemanan   yang   bersifat   semesta merupakan   pilihan   yang paling tepat   bagi pertahanan   Indonesia   yang     diselenggarakan dengan  keyakinan  pada  kekuatan  sendiri serta berdasarkan   atas   hak   dan kewajiban   warga   negara dalam usaha pertahanan negara.
     Sistem  pertahanan  dan  keamanan  negara  yang  bersifat  semesta  bercirikan berikut.
  1. Kerakyatan,  yaitu  orientasi  pertahanan  dan  keamanan  negara  diabdikan  oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
  2. Kesemestaan yaitu  seluruh  sumber  daya  nasional  didayagunakan  bagi upaya pertahanan.
  3. Kewilayahan,   yaitu   gelar   kekuatan   pertahanan   dilaksanakan   secara  menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan
Unduh buku paket kelas XI, klik disini;

Video pembelajaran, klik disini:
https://youtu.be/h7DW9pTLpek

Kerjakan dan Unggah Tugas, Klik disini; (Periode materi dan tugas 30 Maret - 3 April)
https://bit.ly/ancamanterhadapNKRI

(Kelas XI IPA/IPS SMA Negeri 1 Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalbar)

*Catatan: Mohon sesekali buka blogspot ini untuk melihat materi pembelajaran.

(KELAS XI - PPKn, Materi III) BAB I HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

Pelanggaran Hak Asasi Manusia 1.      Pengertian Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi ma...